Ratusan sopir angkot menuntut Dishub turun tangan mengatasi aksi mobil karyawan yang mencari penumpang hingga ke perumahan.
Aksi tersebut merupakan yang kedua kalinya digelar. Namun tidak mendapat respon dari Dinas Perhubungan. Buktinya, tindakan bus karyawan mencari penumpang hingga ke perumahan masih saja terjadi. Dan yang membuat mereka kesal, bus karyawan tersebut tidak mempunyai Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan kendaraannya tidak layak beroperasi.
" Kami kecewa Dishub tidak tegas dalam menanggapi aspirasi kami ini, teriak salah seorang demonstran.
Aksi Demo Sopir Angkot
Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Faisal Rizal akan menampung tuntutan sopir angkutan umum tersebut dan akan dibahas ulang kembali. Namun ia meminta para sopir angkot tidak menurunkan paksa penumpang karena tindakan tersebut sangat dilarang.
" Semua tuntutan akan saya tampung dan akan dibahas kembali, namun jangan sampai ada tindakan menurunkan penumpang, biarkan petugas Dishub yang menyelesaikannya, " ungkap Faisal.
Akhirnya, sesuai dengan surat edaran nomor 551.21/PHB-D/VIII/799/2014 tentang Pelayanan Bus Angkutan Karyawan yang ditujukan kepada Ketua Koperasi Trans Barelang Bersatu (KTBB), untuk angkutan umum atas nama Koperasi Trans Barelang Bersatu (KTBB) agar memperpanjang izin penyelenggaraan angkutan orang dengan umum, lalu harus mengurus perubahan sifat kendaraan (SPSK) dari bus tidak umum menjadi bus umum.
Dan, apabila sudah dilaksanakannya kewajiban tersebut maka sopir bus harus melayani angkutan khusus karyawan dari titik penjemputan karyawan menuju kawasan industri dan tidak boleh melintasi rute trayek cabang. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka bus karyawan tidak di izinkan mengoperasikan armadanya untuk melayani angkutan khusus karyawan.(hms)